Menteri Desa PDT melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan kembali kepada Pemerintahan Desa untuk mempercepat Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Berikut Beberapa poin inti yang tercantum dalam edaran tersebut diantaranya :
1. Instruksi kepada BPD dan Kepala Desa: agar segera mengagendakan dan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
2. Agenda Musdesus
* Mempelajari rencana usaha dan mekanisme pinjaman KDMP yang akan dijalankan oleh koperasi desa.
* Membahas persetujuan dukungan pembayaran pengembalian pinjaman yang akan dijamin atau direkomendasikan oleh desa.
* Mendorong agar masyarakat desa menjadi anggota KDMP sebagai bagian dari skema penguatan ekonomi desa.
3. Hubungan dengan APB Desa / RKP Desa: Keputusan dari Musdesus harus dijadikan dasar untuk perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Tahun Anggaran 2025 untuk memasukkan dukungan pinjaman KDMP.
4. Waktu & Efisiensi : Edaran ini menggarisbawahi bahwa proses di tingkat desa jangan terlambat atau berlarut-larut supaya program KDMP bisa segera berjalan.
Implikasi & Hal yang Harus Diperhatikan
* Desa perlu menyiapkan dokumen dan agenda Musdesus dengan cepat: undangan, materi rencana usaha, mekanisme pinjaman, rekomendasi dukungan desa.
* BPD dan Kepala Desa mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan Musdesus sesuai dengan ketentuan dan dapat dicatat dalam perubahan RKP/ APB-Desa.
* Perlu diperhatikan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar pengambilan keputusan tidak menimbulkan risiko bagi desa maupun masyarakat.
* Karena edaran ini terkait program nasional KDMP, kolaborasi antar lembaga (koperasi, desa, pemerintah daerah) sangat penting agar skema berjalan lancar.
* Masyarakat desa perlu diberikan pemahaman yang cukup tentang mekanisme dan konsekuensi keikutsertaan dalam KDMP agar tidak terjadi misunderstanding atau potensi masalah ke depan.














