Perencanaan pembangunan nagari merupakan proses penyusunan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di tingkat nagari yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah nagari bersama masyarakat. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perencanaan pembangunan nagari mencakup tahapan mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Nagari), penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) untuk jangka waktu 8 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) untuk periode 1 tahun.
Di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, perencanaan pembangunan nagari berpedoman kepada 12 Rencana Aksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memperkuat sektor pertanian, perikanan air tawar, pendidikan, dan infrastruktur dasar, serta mendukung program prioritas nasional seperti penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, Program ini sejalan dengan Asta Cita dari Bapak Presiden Republik Indonesia.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar