1. Melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari
Camat bertugas melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan nagari mengenai perubahan APB Nagari yang telah disepakati oleh wali nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus). Evaluasi ini mencakup kesesuaian antara rencana kegiatan, penggunaan anggaran, serta prioritas pembangunan nagari dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menilai Kesesuaian dengan Kebijakan Daerah dan Prioritas Pembangunan Kabupaten
Kecamatan memastikan bahwa perubahan APB Nagari tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten, termasuk sinkronisasi program lintas sektor dan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
3. Memberikan Rekomendasi Hasil Evaluasi
Berdasarkan hasil penilaian, Camat menyampaikan rekomendasi kepada Wali Nagari untuk dilakukan penyempurnaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen perubahan APB Nagari. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi Wali Nagari untuk menetapkan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari.
4. Melaksanakan Pembinaan dan PengawasanCamat berperan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan perubahan APB Nagari agar pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan nagari yang tertib administrasi.
Peran Kecamatan dalam evaluasi perubahan APB Nagari tahun 2025 secara umum adalah memastikan bahwa seluruh proses perubahan anggaran nagari berjalan tertib, transparan, sesuai regulasi, dan mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah. Melalui fungsi evaluasi dan pembinaan ini, Kecamatan menjadi penghubung penting antara pemerintah kabupaten dan pemerintah nagari dalam tata kelola keuangan nagari yang baik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar