Selamat datang di situs kami, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.

Senin, 13 Oktober 2025

EVALUASI PERUBAHAN APB NAGARI TAHUN 2025 TINGKAT KECAMATAN

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor 400.10.2.4/72/DPMDPPKB/2025 Perihal Perubahan APB Nagari Tahun 2025, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan  melaksanakan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari yang di jadwalkan selama dua hari yang di mulai pada hari ini Senin 13 Oktober 2025. Pelaksanaan Evaluasi APB Nagari di pimpin langsung oleh Bapak Camat SYAMWIL, S.STP, MM yang dihadiri oleh Wali Nagari, Tim Penyusun APB-P, dan Perwakilan dari BAMUS Nagari.

Dalam pelaksanaan evaluasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) tahun 2025, Kecamatan memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Peran tersebut meliputi:

1. Melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari

    Camat bertugas melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan nagari mengenai perubahan APB Nagari yang telah disepakati oleh wali nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus). Evaluasi ini mencakup kesesuaian antara rencana kegiatan, penggunaan anggaran, serta prioritas pembangunan nagari dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menilai Kesesuaian dengan Kebijakan Daerah dan Prioritas Pembangunan Kabupaten

   Kecamatan memastikan bahwa perubahan APB Nagari tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten, termasuk sinkronisasi program lintas sektor dan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

3. Memberikan Rekomendasi Hasil Evaluasi

   Berdasarkan hasil penilaian, Camat menyampaikan rekomendasi kepada Wali Nagari untuk dilakukan penyempurnaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen perubahan APB Nagari. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi Wali Nagari untuk menetapkan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari.

4. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan

   Camat berperan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan perubahan APB Nagari agar pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan nagari yang tertib administrasi.

Peran Kecamatan dalam evaluasi perubahan APB Nagari tahun 2025 secara umum adalah memastikan bahwa seluruh proses perubahan anggaran nagari berjalan tertib, transparan, sesuai regulasi, dan mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah. Melalui fungsi evaluasi dan pembinaan ini, Kecamatan menjadi penghubung penting antara pemerintah kabupaten dan pemerintah nagari dalam tata kelola keuangan nagari yang baik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar