Peraturan ini diterbitkan untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDMP / KKMP). Tujuannya agar koperasi di tingkat desa atau kelurahan dapat memperoleh akses pembiayaan dari bank secara tertib, aman, dan terencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar