Selamat datang di situs kami, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.

Sabtu, 15 November 2025

Rp 40 T Jaminan Kredit Koperasi Desa Merah Putih Diambil dari Dana Desa

Pemerintah mengalokasikan Rp 40 triliun dari dana desa tiap tahun untuk jaminan utang Koperasi Desa Merah Putih tiap tahun selama 6 tahun.

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Rp 40 triliun dari Rp 60 triliun dana desa bakal digunakan untuk bayar cicilan Koperasi Desa Merah Putih tiap tahun. Jumlah tersebut digunakan sebagai jaminan utang koperasi ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menyediakan kredit.

Sebelumnya, bendahara negara itu telah meneken surat tentang pinjaman bank Himbara ke koperasi merah putih yang dijamin dana desa. “Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 14 November 2025.

Pemerintah sudah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun untuk mendanai operasional sekitar 80 ribu koperasi desa merah putih. Adapun dana desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun.

“Nanti tiap tahun kita nyicil Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan dari dana desa, itu masih ada sisanya sedikit dana desa,” ujar Purbaya.

Pada 22 Oktober 2025 Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih.

Purbaya menjelaskan bahwa dana dari pelaksanaan pembangunan tersebut juga bakal dipinjam dari Himbara dan bakal dicicil dengan dana desa. Berdasarkan poin keenam butir ketiga dalam Inpres 17 tersebut, Menteri Keuangan diminta untuk membantu likuiditas lewat bank Himbara guna membantu pelaksanaan pembangunan fisik oleh Agrinas.

“(Menteri Keuangan) memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.”

Baca berita selengkapnya, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar