Selamat datang di situs kami, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.

Jumat, 17 Oktober 2025

PERMENDESA PDT NO. 11 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2025-2029

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 berisi tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa dan daerah tertinggal selama lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran dari RPJMN 2025–2029 serta mendukung Visi Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

Renstra ini memuat visi Kementerian, yaitu “Terwujudnya kemandirian desa yang berkelanjutan dalam rangka mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” dengan empat misi utama:
1. Membangun dari desa untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
2. Mengembangkan ekonomi dan investasi desa serta daerah tertinggal;
3. Meningkatkan sinergi dan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dokumen ini juga menetapkan 12 Aksi Prioritas “Bangun Desa Bangun Indonesia”, antara lain revitalisasi BUM Desa dan koperasi desa, swasembada pangan dan energi, hilirisasi produk unggulan desa, digitalisasi desa, pengembangan desa wisata, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Secara keseluruhan, Permendesa ini menjadi arah kebijakan strategis nasional bidang desa dan daerah tertinggal untuk mewujudkan desa mandiri, tangguh, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar