Rabu, 12 November 2025
KOMISI V DPR RI RAKER DENGAN DESA PDT DAN MENTERI TRANSMIGRASI RI
Selasa, 11 November 2025
Megatrust di Sumbar Lama Tak Lepas Energi, BMKG Keluarkan Peringatan Terbaru.
Sumbarkita-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengingatkan masyarakat akan potensi gempa besar akibat aktivitas zona Megathrust di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Provinsi ini diketahui memiliki dua zona megathrust aktif, yakni Mentawai–Pagai dan Mentawai–Siberut, yang masing-masing menyimpan potensi gempa dengan magnitudo hingga M8,9.
Peringatan ini disampaikan BMKG melalui akun Instagram resminya, dengan membeberkan 13 zona megathrust utama di Indonesia, yaitu:
Mentawai–Pagai (M8,9)
Enggano (M8,4)
Selat Sunda (M8,7)
Jawa Barat–Jawa Tengah (M8,7)
Jawa Timur (M8,7)
Sumba (M8,5)
Aceh–Andaman (M9,2)
Nias–Simelue (M8,7)
Batu (M7,8)
Mentawai–Siberut (M8,9)
Sulawesi Utara (M8,5)
Filipina (M8,2)
Papua (M8,7).
Baca selengkapnya disini.
Senin, 10 November 2025
Hadiri Festival Kampung Adat Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan
Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menghadiri Festival Kampung Adat Cikondang, hari ini. Yandri menyebut Kampung Adat Cikondang miliki pemandangan yang indah jadi jika memungkinkan sebagian wilayah dijadikan Desa Wisata.
Adapun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) saat ini fokus untuk sukseskan Asta Cita 6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun Dari Desa dan Dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
baca selengkapnya disini
Minggu, 09 November 2025
LIGA DESA ESPORTS AMATIR NASIONAL 2026
Dari desa, untuk Indonesia!
Sabtu, 08 November 2025
Skema Pendanaan Diubah untuk Kejar Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
lebih lengkap baca berita tempo, 7 Nopember 2025.
Kamis, 06 November 2025
PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI SERENTAK 2025
PILWANA-Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada bulan Desember 2025 akan melangsungkan Pemilihan Wali Nagari (PilWana), Pilwana akan dilangsungkan di 58 Nagari dari 182 Nagari dan di 14 Kecamatan yang ada di Pesisir Selatan.
Kepala DPMDPP-KB Pessel, Salman menyampaikan (pada salah satu media), pelaksanaan Pilwana di Pessel sesuai dengan petunjuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bagi daerah sudah siap secara anggaran.
“Salah satu poinnya, bagi daerah yang sudah punya anggaran dan berencana untuk melaksanakan Pilkades atau Pilwana boleh melakukan pemilihan serentak,” ungkap Salman saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, alasan pemerintah daerah melaksanakan Pilwana serentak di akhir tahun. Karena, pemerintah daerah menunggu peraturan pemerintah (PP).
Melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 400.10.2.2/269/DPMDPPKB/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025 menyampaikan kepada Camat dan Pemerintah Nagari untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Wali Nagari 2025.
Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan terdapat 4 Nagari yang akan melaksanakan Pilwana yakni Nagari Tapan, Pasar Tapan, Batang Arah Tapan, Ampang Tulak Tapan. Untuk pemilihan Wali Nagari akan dil pada tanggal 17 Desember 2025
Minggu, 19 Oktober 2025
SE MENTERI DESA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN MUSDES SUS PERSETUJUAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KDMP
Menteri Desa PDT melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan kembali kepada Pemerintahan Desa untuk mempercepat Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Berikut Beberapa poin inti yang tercantum dalam edaran tersebut diantaranya :
1. Instruksi kepada BPD dan Kepala Desa: agar segera mengagendakan dan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
2. Agenda Musdesus
* Mempelajari rencana usaha dan mekanisme pinjaman KDMP yang akan dijalankan oleh koperasi desa.
* Membahas persetujuan dukungan pembayaran pengembalian pinjaman yang akan dijamin atau direkomendasikan oleh desa.
* Mendorong agar masyarakat desa menjadi anggota KDMP sebagai bagian dari skema penguatan ekonomi desa.
3. Hubungan dengan APB Desa / RKP Desa: Keputusan dari Musdesus harus dijadikan dasar untuk perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) Tahun Anggaran 2025 untuk memasukkan dukungan pinjaman KDMP.
4. Waktu & Efisiensi : Edaran ini menggarisbawahi bahwa proses di tingkat desa jangan terlambat atau berlarut-larut supaya program KDMP bisa segera berjalan.
Implikasi & Hal yang Harus Diperhatikan
* Desa perlu menyiapkan dokumen dan agenda Musdesus dengan cepat: undangan, materi rencana usaha, mekanisme pinjaman, rekomendasi dukungan desa.
* BPD dan Kepala Desa mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan Musdesus sesuai dengan ketentuan dan dapat dicatat dalam perubahan RKP/ APB-Desa.
* Perlu diperhatikan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar pengambilan keputusan tidak menimbulkan risiko bagi desa maupun masyarakat.
* Karena edaran ini terkait program nasional KDMP, kolaborasi antar lembaga (koperasi, desa, pemerintah daerah) sangat penting agar skema berjalan lancar.
* Masyarakat desa perlu diberikan pemahaman yang cukup tentang mekanisme dan konsekuensi keikutsertaan dalam KDMP agar tidak terjadi misunderstanding atau potensi masalah ke depan.
Jumat, 17 Oktober 2025
POSTING PERUBAHAN APB NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan melaksanakan kegiatan posting perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang di pimpin oleh Bapak Camat SYAMWIL, S.STP, MM.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data keuangan nagari dengan hasil perubahan APB yang telah disetujui, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nagari di seluruh wilayah kecamatan. Posting Apb Nagari perubahan dilakukan oleh Dinas PMD PP&KB Kabupaten Pesisir Selatan kepada 10 Nagari yang ada di lingkup wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Hasil Survei: Publik Apresiasi Kinerja Mendes Yandri Susanto
Hasil survey SPIN...Tingkat kepuasan Publik atas kinerja menteri desa bapak Yandri Susanto mendapatkan 66,9 % termasuk ke dalam 3 besar menteri terbaik
*#MenteriTerbaik*
*#YandiSusantoTerbaik*
*#YandriSusantoTOP*
*#SelamatUlangTahunPrabowo*
@prabowo
@YandiSusanto
@ArizaPatria
PERMENDESA PDT NO. 11 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2025-2029
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 berisi tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa dan daerah tertinggal selama lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran dari RPJMN 2025–2029 serta mendukung Visi Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”
Renstra ini memuat visi Kementerian, yaitu “Terwujudnya kemandirian desa yang berkelanjutan dalam rangka mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” dengan empat misi utama:
1. Membangun dari desa untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
2. Mengembangkan ekonomi dan investasi desa serta daerah tertinggal;
3. Meningkatkan sinergi dan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dokumen ini juga menetapkan 12 Aksi Prioritas “Bangun Desa Bangun Indonesia”, antara lain revitalisasi BUM Desa dan koperasi desa, swasembada pangan dan energi, hilirisasi produk unggulan desa, digitalisasi desa, pengembangan desa wisata, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Secara keseluruhan, Permendesa ini menjadi arah kebijakan strategis nasional bidang desa dan daerah tertinggal untuk mewujudkan desa mandiri, tangguh, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Selasa, 14 Oktober 2025
eps.02 EVALUASI PERUBAHAN APB NAGARI TAHUN 2025 TINGKAT KECAMATAN
Kegiatan lanjutan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari di tingkat kecamatan merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan administrasi dan substansi rancangan perubahan APB Nagari oleh Tim Evaluasi Kecamatan. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa hasil Perubahan APB Nagari yang disusun oleh pemerintah nagari sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
Pada hari ini Selasa, 14 Oktober 2025 Tim Evaluasi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat SYAMWIL, S.STP, MM melakukan Evaluasi dokumen Perubahan APB Nagari kepada 5 Nagari pada hari, sebelumnya telah selesai 5 Nagari dari total 10 Nagari yang ada di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Evaluasi ini berfungsi sebagai upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan nagari, sehingga kecamatan dapat memastikan bahwa setiap perubahan anggaran telah mempertimbangkan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan efektivitas program pembangunan nagari.









