Selamat datang di situs kami, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.

Kamis, 06 November 2025

JUKNIS PILWANA KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2025

PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI SERENTAK 2025

 


PILWANA-Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada bulan Desember 2025 akan melangsungkan Pemilihan Wali Nagari (PilWana), Pilwana akan dilangsungkan di 58 Nagari dari 182 Nagari dan di 14 Kecamatan yang ada di Pesisir Selatan.

Kepala DPMDPP-KB Pessel, Salman menyampaikan (pada salah satu media), pelaksanaan Pilwana di Pessel sesuai dengan petunjuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bagi daerah sudah siap secara anggaran.

“Salah satu poinnya, bagi daerah yang sudah punya anggaran dan berencana untuk melaksanakan Pilkades atau Pilwana boleh melakukan pemilihan serentak,” ungkap Salman saat diwawancarai wartawan.

Menurutnya, alasan pemerintah daerah melaksanakan Pilwana serentak di akhir tahun. Karena, pemerintah daerah menunggu peraturan pemerintah (PP).

Melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 400.10.2.2/269/DPMDPPKB/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025 menyampaikan kepada Camat dan Pemerintah Nagari untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Wali Nagari 2025.

Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan terdapat 4 Nagari yang akan melaksanakan Pilwana yakni Nagari Tapan, Pasar Tapan, Batang Arah Tapan, Ampang Tulak Tapan. Untuk pemilihan Wali Nagari akan dil pada tanggal 17 Desember 2025


Minggu, 19 Oktober 2025

SE MENTERI DESA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERCEPATAN MUSDES SUS PERSETUJUAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KDMP

Menteri Desa PDT melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan kembali kepada Pemerintahan Desa untuk mempercepat Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Berikut Beberapa poin inti yang tercantum dalam edaran tersebut diantaranya :

1. Instruksi kepada BPD dan Kepala Desa: agar segera mengagendakan dan melaksanakan Musyawarah     Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman                KDMP. 

2. Agenda Musdesus

       * Mempelajari rencana usaha dan mekanisme pinjaman KDMP yang akan dijalankan oleh koperasi desa. 

       * Membahas persetujuan dukungan pembayaran pengembalian pinjaman yang akan dijamin atau direkomendasikan oleh desa.

       * Mendorong agar masyarakat desa menjadi anggota KDMP sebagai bagian dari skema penguatan ekonomi desa. 

3. Hubungan dengan APB Desa / RKP Desa: Keputusan dari Musdesus harus dijadikan dasar untuk perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa     (APB-Desa) Tahun Anggaran 2025 untuk memasukkan dukungan pinjaman KDMP. 

4. Waktu & Efisiensi : Edaran ini menggarisbawahi bahwa proses di tingkat desa jangan terlambat atau berlarut-larut supaya program KDMP bisa segera berjalan. 

Implikasi & Hal yang Harus Diperhatikan

    * Desa perlu menyiapkan dokumen dan agenda Musdesus dengan cepat: undangan, materi rencana usaha, mekanisme pinjaman, rekomendasi dukungan desa.

    * BPD dan Kepala Desa mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan Musdesus sesuai dengan ketentuan dan dapat dicatat dalam perubahan RKP/ APB-Desa.

    * Perlu diperhatikan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar pengambilan keputusan tidak menimbulkan risiko bagi desa maupun masyarakat.

    * Karena edaran ini terkait program nasional KDMP, kolaborasi antar lembaga (koperasi, desa, pemerintah daerah) sangat penting agar skema berjalan lancar.

    * Masyarakat desa perlu diberikan pemahaman yang cukup tentang mekanisme dan konsekuensi keikutsertaan dalam KDMP agar tidak terjadi misunderstanding atau potensi masalah ke depan.


Jumat, 17 Oktober 2025

POSTING PERUBAHAN APB NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025

 

Pemerintah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan melaksanakan kegiatan posting perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang di pimpin oleh Bapak Camat SYAMWIL, S.STP, MM.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data keuangan nagari dengan hasil perubahan APB yang telah disetujui, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nagari di seluruh wilayah kecamatan. Posting Apb Nagari perubahan dilakukan oleh Dinas PMD PP&KB Kabupaten Pesisir Selatan kepada 10 Nagari yang ada di lingkup wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.




Hasil Survei: Publik Apresiasi Kinerja Mendes Yandri Susanto



Hasil survey SPIN...Tingkat kepuasan Publik atas kinerja menteri desa bapak Yandri Susanto mendapatkan 66,9 %  termasuk ke dalam 3 besar menteri terbaik 

*#MenteriTerbaik*

*#YandiSusantoTerbaik*

*#YandriSusantoTOP*

*#SelamatUlangTahunPrabowo*


@prabowo

@YandiSusanto

@ArizaPatria

PERMENDESA PDT NO. 11 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2025-2029

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 berisi tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029. Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa dan daerah tertinggal selama lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran dari RPJMN 2025–2029 serta mendukung Visi Presiden “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”

Renstra ini memuat visi Kementerian, yaitu “Terwujudnya kemandirian desa yang berkelanjutan dalam rangka mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” dengan empat misi utama:
1. Membangun dari desa untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
2. Mengembangkan ekonomi dan investasi desa serta daerah tertinggal;
3. Meningkatkan sinergi dan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dokumen ini juga menetapkan 12 Aksi Prioritas “Bangun Desa Bangun Indonesia”, antara lain revitalisasi BUM Desa dan koperasi desa, swasembada pangan dan energi, hilirisasi produk unggulan desa, digitalisasi desa, pengembangan desa wisata, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Secara keseluruhan, Permendesa ini menjadi arah kebijakan strategis nasional bidang desa dan daerah tertinggal untuk mewujudkan desa mandiri, tangguh, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.



Selasa, 14 Oktober 2025

eps.02 EVALUASI PERUBAHAN APB NAGARI TAHUN 2025 TINGKAT KECAMATAN

 

Kegiatan lanjutan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari di tingkat kecamatan merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan administrasi dan substansi rancangan perubahan APB Nagari oleh Tim Evaluasi Kecamatan. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa hasil Perubahan APB Nagari yang disusun oleh pemerintah nagari sesuai dengan rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.  

Pada hari ini Selasa, 14 Oktober 2025 Tim Evaluasi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang dipimpin langsung oleh Bapak Camat SYAMWIL, S.STP, MM melakukan Evaluasi dokumen Perubahan APB Nagari kepada 5 Nagari pada hari, sebelumnya telah selesai 5 Nagari dari total 10 Nagari yang ada di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Evaluasi ini berfungsi sebagai upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan nagari, sehingga kecamatan dapat memastikan bahwa setiap perubahan anggaran telah mempertimbangkan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan efektivitas program pembangunan nagari.

 

Senin, 13 Oktober 2025

EVALUASI PERUBAHAN APB NAGARI TAHUN 2025 TINGKAT KECAMATAN

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor 400.10.2.4/72/DPMDPPKB/2025 Perihal Perubahan APB Nagari Tahun 2025, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan  melaksanakan Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari yang di jadwalkan selama dua hari yang di mulai pada hari ini Senin 13 Oktober 2025. Pelaksanaan Evaluasi APB Nagari di pimpin langsung oleh Bapak Camat SYAMWIL, S.STP, MM yang dihadiri oleh Wali Nagari, Tim Penyusun APB-P, dan Perwakilan dari BAMUS Nagari.

Dalam pelaksanaan evaluasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) tahun 2025, Kecamatan memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Peran tersebut meliputi:

1. Melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari

    Camat bertugas melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan nagari mengenai perubahan APB Nagari yang telah disepakati oleh wali nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus). Evaluasi ini mencakup kesesuaian antara rencana kegiatan, penggunaan anggaran, serta prioritas pembangunan nagari dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menilai Kesesuaian dengan Kebijakan Daerah dan Prioritas Pembangunan Kabupaten

   Kecamatan memastikan bahwa perubahan APB Nagari tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten, termasuk sinkronisasi program lintas sektor dan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

3. Memberikan Rekomendasi Hasil Evaluasi

   Berdasarkan hasil penilaian, Camat menyampaikan rekomendasi kepada Wali Nagari untuk dilakukan penyempurnaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen perubahan APB Nagari. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi Wali Nagari untuk menetapkan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari.

4. Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan

   Camat berperan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan perubahan APB Nagari agar pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan nagari yang tertib administrasi.

Peran Kecamatan dalam evaluasi perubahan APB Nagari tahun 2025 secara umum adalah memastikan bahwa seluruh proses perubahan anggaran nagari berjalan tertib, transparan, sesuai regulasi, dan mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah. Melalui fungsi evaluasi dan pembinaan ini, Kecamatan menjadi penghubung penting antara pemerintah kabupaten dan pemerintah nagari dalam tata kelola keuangan nagari yang baik.





Sabtu, 11 Oktober 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49 TAHUN 2025

Peraturan ini diterbitkan untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDMP / KKMP). Tujuannya agar koperasi di tingkat desa atau kelurahan dapat memperoleh akses pembiayaan dari bank secara tertib, aman, dan terencana.

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

 Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)


KOPERASI DESA MERAH PUTIH

 

Didampingi Wamendes Ariza, Mendes Yandri menandatangani Keputusan Bersama tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Operasionalisasi Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 🇲🇨✅

#KopdesMerahPutih

#KemendesPDT

#BangunDesaBangunIndonesia

PERENCANAAN PEMBANGUNAN NAGARI TAHUN 2026

 

Perencanaan pembangunan nagari merupakan proses penyusunan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di tingkat nagari yang dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah nagari bersama masyarakat. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perencanaan pembangunan nagari mencakup tahapan mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Nagari), penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) untuk jangka waktu 8 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari)  untuk periode 1 tahun.

Permendesa ini menekankan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat nagari, termasuk kelompok perempuan, pemuda, dan masyarakat miskin. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan pembangunan nagari yang berkeadilan, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal masyarakat nagari.

Di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, perencanaan pembangunan nagari berpedoman kepada 12 Rencana Aksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memperkuat sektor pertanian, perikanan air tawar, pendidikan, dan infrastruktur dasar, serta mendukung program prioritas nasional seperti penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, Program ini sejalan dengan Asta Cita dari Bapak Presiden Republik Indonesia.